20 Desa Prioritas Stunting di Kabupaten Landak, Ditetapkan

4 Mei 2023 22:40 WIB
Pemkab Landak Gelar Rembuk Stunting, Rakor TPPS, dan Rakerkesda Kab. Landak Tahun 2023.
Pemkab Landak Gelar Rembuk Stunting, Rakor TPPS, dan Rakerkesda Kab. Landak Tahun 2023. ( Diskominfo Kab. Landak)

Landak, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Landak menggelar Rembuk Stunting, Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Rapat Kerja Kesehatan Daerah Tahun 2023, dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius,S,Sos,.MMA, di Aula Bappeda Kab. Landak, Kamis (04/05/2023).

Hadir Ketua DPRD Kab. Landak, Ketua Komisi C DPRD Kab. Landak, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Landak, Plt. Kepala Bappeda Kab. Landak, Para Kepala OPD terkait, Kakanwil Kemenag Kab. Landak, Ketua TP-PKK Kab. Landak, Ketua IBI Kab. Landak, Ketua DPC IPEKB Kab. Landak, Koordinator PKH Kabupaten, TAPSD Kabupaten, para Camat se-Kab. Landak, dan undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Sekda Landak Vinsensius menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk berkomitemen atau bersepakat bersama dalam percepatan penurunan stunting secara terintegrasi di Kabupaten Landak.

"Saya mengingatkan dan menegaskan terkait mekanisme penanganan bersama karena berdasarkan audit dari BPKP yang sedang berjalan mari kita bersama-sama perkuat administrasi sesuai dengan mekanisme yang ada berdasarkan tugas masing-masing," ucap Vinsensius.

Lebih lanjut, Vinsensius menyampaikan agar koordinator setiap bidang dapat melaksanakan tugas sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting.

Baca Juga: Kepala BKKBN Optimis Sulut Mampu Capai Target Penurunan Stunting

"Kepada sekretariat Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa wajib membuat laporan secara periodik per semester dan bukti pelaporan dilampirkan karena permintaan data dari BPK dan BPKP selalu ditanyakan bukti bahwa TPPS melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang," terang Vinsensius.

Ia juga mengingatkan kepada setiap OPD yang telah melaksanakan kegiatan agar membuat laporan dan disampaikan secara berjenjang, setiap kegiatan disampaikan ke sekretariat TPPS agar data dapat terintegrasi.

"Apabila ada rapat-rapat agar dibuat daftar hadir, notulen dan dokumentasi. Saat ini auditor tidak hanya meminta SPJ kegiatan yang memiliki anggaran, namun juga memperhatikan administrasi yang dijalankan," jelasnya.

Sekda landak menuturkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama tim kabupaten, memperhatikan hasil pengukuran tahun 2022, maka ditetapkan 20 desa prioritas stunting di Kabupaten Landak. Diantaranya yaitu Desa Rantau Panjang, Sei Segak, Gamang, Semade, Untang, Bengkawe, Nangka, Rees, Lamoanak, Kedama, Bengawan Ampar, Nyayum, Angkanyar, Tanjung Balai, Sehe Lusur, Kuala Behe, Tahu, Selange, Ampadi dan Moro Betung.

PenulisWilliam
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm