Sonora.ID - Kamu pasti tidak asing dengan istilah koperasi, bahkan sejak duduk di bangku sekolah, koperasi pun ada di lingkungan sekolah, ketika beranjak ke lingkungan kerja hingga lingkungan masyarakat, koperasi juga ada di sana.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga yang murah atau tidak bermaksud mencari untung.
Dikutip dari Kompas.com, pengertian koperasi adalah badan usaha yang mampu menopang ekonomi rakyat.
Koperasi
Dalam buku Aspek Koperasi pada Umumnya dan Koperasi Indonesia di Dalam Perkembangan milik Nindyo Pramono, koperasi adalah perkumpulan ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan keluar-masuk sebagai anggota dan mengikuti aturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa pengertian koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya yang lebih mengedepankan keuntungan perusahaan.
Tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya agar bisa ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi, Berikut yang Disampaikan Diskop UKM Sumut kepada KPPU
Prinsip Koperasi
Ciri-ciri Koperasi
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Pemkab PPU Akan Gelar Pasar Murah dan Operasi Pasar di Sembilan Titik