BPJS Kesehatan Siap Sapa Warga Kota Yogyakarta di Mall Pelayanan Publik

5 Mei 2023 17:10 WIB
Loket BPJS Kesehatan.
Loket BPJS Kesehatan. ( BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta)


Yogyakarta, Sonora.ID - BPJS Kesehatan siap memberikan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta.

Langkah ini adalah upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tak harus datang ke kantor cabang, layanan JKN kini terasa lebih dekat 
dengan masyarakat. 

“Masyarakat bisa menjumpai petugas kami di loket BPJS Kesehatan setiap hari Rabu dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kami optimis masyarakat akan merasakan kemudahan, apalagi di mall ini banyak instansi lain yang juga membuka layanan. Sehingga peserta bisa sekaligus mengurus hal lain karena semua layanan publik terintegrasi di satu titik,” kata Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Khoirur Rosidi ditemui di lokasi terpisah usai Penandatanganan Nota Kesepakatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di ruang Yudistira, Kamis (04/05).

Loket BPJS Kesehatan terletak di Mall Pelayanan Publik lantai 1 di sisi kiri jika peserta masuk dari pintu depan.

Baca Juga: May Day, Bobby Nasution Ingin Perusahaan Cover 100% BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Pekerjanya

Layanan yang bisa didapat peserta antara lain perubahan data dan identitas, perpindahan jenis kepesertaan, pendaftaran baru peserta mandiri, penambahan anggota keluarga, pengaduan dan permintaan informasi.

BPJS Kesehatan juga menyiapkan beragam kanal layanan non tatap muka sebagai alternatif lain yang dapat diakses peserta JKN dimana pun dan kapan pun. Chat Asistant JKN (Chika) di nomor 08118750400, Care Center 165 dan Aplikasi Mobile JKN tersedia dan bisa diakses 24 
jam oleh peserta. Bahkan dalam aplikasi tersebut terdapat menu pengecekan data, KIS Digital hingga pengambilan nomor antrean fasilitas kesehatan.

“Satu lagi yang terbaru dan menjadi andalan kami adalah Pelayanan Administrasi Melalui 
Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165. Peserta cukup mengetikkan Pandawa pada kolom chat dan menunggu respon balasan dari kami. Kemudian, peserta bisa memilih layanan apa yang diinginkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta. Peserta akan diminta mengisi dan memberikan beberapa kelangkapan data. Hasil pemrosesan data akan diinformasikan ke peserta baik itu hasil yang berhasil maupun yang gagal. Sehingga peserta  memiliki kepastian dan mengetahui langkah selanjutnya apabila proses gagal,” kata Rosid.

Dengan beragamnya pilihan layanan, Rosid menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas dan layanan non tatap muka dengan maksimal.

Apabila ada kendala atau keperluan administrasi yang tidak dapat diselesaikan melalui layanan non tatap muka, peserta dipersilahkan untuk menemui petugas BPJS Kesehatan di kantor cabang atau Mall Pelayanan Publik sesuai jadwal.

Selain BPJS Kesehatan, terbaru terdapat enam instansi vertikal lain yang juga hadir di Mall Pelayanan Publik. Instansi tersebut adalah Imigrasi Kelas I, Pengadilan Agama, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Direktorat Jendral Perumahan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Pj. Walikota Yogyakarta, Sumadi dalam sambutannya mengatakan pihaknya berterima kasih dan memberikan apresiasi atas partisipasi instansi vertikal termasuk BPJS Kesehatan dalam Mall Pelayanan Publik. Hadirnya mall ini selaras dengan Permen PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017.

Tujuan dari layanan ini adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Yogyakarta. Ia pun menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sehingga masyarakat dapat mengakses layanan publik dengan nyaman.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja sama ini. Kita bersama - sama berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik. Kami juga selalu terbuka apabila ada hal yang perlu dibenahi. Harapannya, dengan semakin banyaknya instansi yang hadir, dapat semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan publik,” tegasnya. 
***

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm