Sonora.ID - Dunia kerja adalah dunia yang penuh dengan tantangan tetapi juga penuh dengan kesempatan untuk bisa berkembang dan menghasilkan karya yang sesuai dengan bidang yang menjadi tanggung jawab kita.
Namun, dalam dunia kerja ada beberapa hal dan faktor eksternal yang bisa memengaruhi kinerja kita, karena kecenderungan pekerjaan membutuhkan hubungan dan kerja sama dengan orang lain.
Faktor internal pun memegang peranan penting agar pekerjaan sesuai dengan harapan dan tidak di-PHK.
PHK
PHK atau putus hubungan kerja adalah bentuk berakhirnya hubungan kerja karena beberapa alasan tertentu yang memutuskan hak dan kewajiban antara para pekerja dan pihak perusahaan atau pemilik dan pemimpin perusahaan.
Dikutip dari Gramedia.com, PHK adalah perihal penting dalam dunia kerja jadi perlu diketahui oleh para perusahan dan juga pekerja yang dapat terkena dampaknya.
Hal ini bisa terjadi karena berbagai sebab, misalnya orang yang telah meninggal dunia, waktu kontrak yang habis, ada kondisi atau kejadian tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja atau aturan kerja yang dilanggar.
Baca Juga: Gugatan Atas PT HM Sampoerna Masuk Tahap Pembuktian, Saksi Penggugat Beri Keterangan
Berikut ini adalah contoh surat PHK.