Palembang, Sonora.ID – Usai melihat kondisi jalan-jalan rusak di Lampung, Presiden Joko Widodo memutuskan pemerintah pusat mengambil alih perbaikan jalan di Lampung.
Dr. MH Thamrin, Pengamat Kebijakan Publik kepada Sonora FM Palembang (08/03/2023) mengatakan bahwa pengambil alihan perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat menunjukkan buruknya koordinasi dalam pembangunan infrastruktur.
“Menyediakan infrastruktur termasuk jalan adalah kewajiban pemerintah. pemerintah bukan hanya satu entitas, ada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Masyarakat kadang diganggu dengan tanggapan ini bukan tugas kami. Kasus di Lampung menunjukkan buruknya kordinasi dalam pembangunan infrastruktur. Alasan klasiknya pasti karena anggaran,” ujarnya.
Ia berharap pengambilan alih perbaikan jalan di Lampung tidak dibarengi unsur politik.
Pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijkan seperti ini sebab bisa diikuti daerah-daerah lain, pemerintah juga akan terkesan pilih kasih.
Baca Juga: Komentar Pengamat Hukum Perihal Fenomena Bima Lampung
Koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam hal pemiliharaan dan perbaikan infrastruktur harus terdata degan baik terutama mana jalan propinsi, jalan negara dan jalan kabupaten agar kebijakan yang akan diambil berjalan dengan baik.
Terkait kebijakan truck bertonase besar masuk kedalam kota Palembang yang kembali ditegakkan ia menilai hal tersebut adalah kebijakan lama yang sudah mulai kendor.
Seharusnya setiap kebijakan tidak boleh kendor, kalaupun ada relaksasi karena ada program yang terencana bukan karena terabaikan.
“Dalam kasus truck tonase berat ini sepertinya terabaikan. Pelarangan truck besar masuk kota heboh kembali setelah ada korban jiwa. Penegakan harus secara konsisten,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah perlu membuat unit khusus yang mengkaji terhadap persoalan implentasi sehingga penegakan hukum tidak berjalan sendiri dan pergerakan pemerintah lebih harmonis.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News