Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia

9 Mei 2023 14:40 WIB
Ilustrasi mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia
Ilustrasi mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia ( )

Sonora.ID - Mari simak penjelasan tentang mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia berikut ini.

Indonesia sebagai negara hukum sudah tentu memiliki aturan tersendiri dalam melakukan pembagian kekuasaan.

Pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia ini sesuai dengan hukum yang berlaku di dalam UUD 1945.

Dalam penerapannya, sistem pembagian kekuasaan ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pembagian Kekuasaan Horizontal dan Vertikal.

Untuk itu, langsung saja simak ulasan tentang mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia berikut ini.

Pembagian Kekuasaan Horizontal

Baca Juga: Pengertian Bank Sentral: Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Pembagian kekuasaan secara horizontal ini didasari dengan fungsi lembaga-lembaga yang tersedia di dalam pemerintahan Indonesia.

Terdapat tiga jenis kekuasaan horizontal yang kini berlaku dalam kehidupan NKRI, yakni:

1. Lembaga Eksekutif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm