Sonora.ID - Mari simak penjelasan tentang mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia berikut ini.
Indonesia sebagai negara hukum sudah tentu memiliki aturan tersendiri dalam melakukan pembagian kekuasaan.
Pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia ini sesuai dengan hukum yang berlaku di dalam UUD 1945.
Dalam penerapannya, sistem pembagian kekuasaan ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pembagian Kekuasaan Horizontal dan Vertikal.
Untuk itu, langsung saja simak ulasan tentang mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia berikut ini.
Pembagian Kekuasaan Horizontal
Baca Juga: Pengertian Bank Sentral: Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pembagian kekuasaan secara horizontal ini didasari dengan fungsi lembaga-lembaga yang tersedia di dalam pemerintahan Indonesia.
Terdapat tiga jenis kekuasaan horizontal yang kini berlaku dalam kehidupan NKRI, yakni:
1. Lembaga Eksekutif