Medan, Sonora.ID - Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut disimpulkan bahwa proyek lampu jalan yang akrab disebut lampu pocong di 8 ruas jalan kota Medan dianggap proyek gagal atau Total Loss.
Karena itu Wali Kota Medan memerintahkan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk melakukan penagihan menyeluruh terhadap proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut lampu pocong karena dianggap total loss (proyek gagal).
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ini, Bobby Nasution berharap agar perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan segera menindaklanjutinya.
Bobby Nasution menyebut total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp.25 miliar, sedangkan yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 21 miliar.
Baca Juga: Buka Kejuaraan Cabang Olahraga, Seperti Ini Harapan Walikota Bobby Nasution
“Jadi anggaran yang Rp 21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total loss mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai dengan spek,” papar orang nomor satu di Pemko Medan ini.
Yang harus mengembalikan anggaran itu tentunya pihak ketiga (kontraktor) yang akan ditagih melalui Dinas SDABMBK. Sedangkan yang akan membongkar lampu jalan adalah pemilik dari lampu jalan tersebut. Sebab proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemko Medan.
“Jadi, silahkan bongkar sendiri karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Silahkan bongkar sendiri, besinya ada disitu, semennya dan bentuknya yang seperti pocong itu silahkan ambil,” ujarnya.
Untuk sanksinya, karena proyek lampu jalan ini dilakukan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini telah dilebur menjadi Dinas SDABMBK, tentunya yang bertanggungjawab adalah ASN di organisasi tersebut.
Baca Juga: Buka Kejuaraan Cabang Olahraga, Seperti Ini Harapan Walikota Bobby Nasution
“Mulai hari ini akan dibentuk Tim Ad Hoc guna melihat bagaimana kelalaian dari ASN yang ada di dinas dulunya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) yang bertanggungjawab dengan proyek pemasangan lampu jalan tersebut”, tegas Bobby Nasution.
Ketika disinggung berapa lama pengembalian uang yang akan dilakukan pihak ketiga, Kadis SDABMBK Topan OP Ginting mengaku akan berdiskusi dengan Inspektorat agar diketahui sesuai ketentuan yang berlaku harus berapa hari uang itu harus dikembalikan. Dalam melakukan penagihan, Topan mengaku, Dinas SDABMBK akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara negara.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News