Medan, Sonora.ID - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan diperintahkan untuk melakukan penagihan menyeluruh terhadap proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut lampu pocong karena dianggap total loss (proyek gagal).
Kesimpulan proyek gagal ini didapat setelah Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap kepada Inspektorat Kota Medan untuk bisa melihat lebih jauh lagi bagaimana perencanaannya bisa sampai terjadi. Sebab sudah sering disampaikan sejak dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan, ternyata hasil yang didiskusikan dengan hasil di lapangan ternyata jauh berbeda.
“Pak Inspektur saya minta untuk menelaah lebih jauh lagi perencanaan yang telah dilakukan sehingga ada proyek yang disebut masyarakat dengan lampu pocong ini,” tegasnya.
Baca Juga: Buka Kejuaraan Cabang Olahraga, Seperti Ini Harapan Walikota Bobby Nasution
Proyek lampu jalan ini seharusnya merupakan tahap terakhir terkait landscape. Di situ ada tanggung jawab dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta yang terakhir menjadi tanggung jawab Dinas kebersihan dan Pertamanan sesuai rencana awal.
“Kenapa ini tiba-tiba bisa main selip sendiri, harusnya belum dikerjakan sudah dikerjakan. Itu sebabnya terlihat lampu pocongnya sudah dikerjakan, pengerjaan trotoarnya tiba-tiba menyusul sehingga banyak yang hancur. Seharusnya trotoar dikerjakan lebih dulu, setelah itu landscape-nya dan pemasangan lampu jalan yang terakhir. Artinya, gambar kerja berbeda dari perencanaan yang telah diputuskan di awal,” sebutnya.
Dengan disampaikannya hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ini, Bobby Nasution berharap agar perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan segera menindaklanjutinya.
“Mudah-mudahan ini menjadi suatu hal yang baik dan positif untuk tetap memiliki semangat membangun Kota Medan dengan tidak menyalahgunakan suatu yang tidak baik di tengah masyarakat maupun di mata hukum,” ungkapnya.
Sementara itu menurut Kadis SDABMBK Topan OP Ginting, proyek lampu jalan yang dianggap total loss di 8 ruas jalan ini belum dapat dipastikan akan dilakukan tender ulang. Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK akan menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News