Palembang, Sonora.ID - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).
Dedeng Zawawi, S.H, M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kepada Sonora FM Palembang (09/05/2023) mengatakan bahwa majelis hakim memvonis Teddy tidak maksimal karena ada pertimbangan, tapi masih ada upaya hukum mulai dari banding, kasasi dan seterusnya.
“Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika hukumannya bisa seumur hidup atau hukuman mati. Peredaran narkotika sangat memprihatinkan. Prihatin apalagi pelaku adalah penegak hukum dan memiliki jabatan Kapolda. Majelis hakim ada pertimbangan tidak memvonis maksimal. Ada upaya hukum lain mulai dari banding, kasasi dan seterusnya. Kita lihat vonis hakim di setiap upaya hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan narkotika berdampak luar biasa terutama kepada generasi muda, seharusnya majelis hakim memberikan efek jera dengan memberikan vonis maksimal.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Putra yang Jadi Kapolda Jatim Baru
Vonis yang tidak maksimal bisa disebabkan berbagai hal antara lain adanya mafia peradilan, integritas penegak hukum, bagian rekrutmen dari awal adanya sogok menyogok. Bila tidak beres maka dampaknya seperti ini.
Perlu komitment yang kuat terutama dari kepolisian dimulai dari petingi-petingginya bagaimana membentuk rekrutment polisi yang baik.
Integritas penegak hukum harus dikuatkan dari awal.
“Bagaimana polri bisa menjadi polisi yang dipercaya masyarakat. kasus ini harus jadi pelajaran agar polisi lebih baik dan dipercaya masyarakat,” tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News