Sonora.ID - Sujud Tilawah merupakan salah satu kesunnahan yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan saat kita mendengar atau membaca ayat-ayat Sajadah di dalam Al-Qur'an. Sujud tilawah dilakukan baik saat sedang melaksanakan salat ataupun tidak. Sujud tilawah juga sering disebut dengan sujud bacaan.
Hukum Sujud Tilawah
Untuk hukum melaksanakan sujud tilawah ini, terdapat beberapa pendapat terkait wajib tidaknya sujud ini dilakukan jika mendengar atau membaca ayat sajdah.
Baca Juga: Bacaan Rukuk dan Sujud dalam Arab, Latin, dan Terjemahannya
Berdasarkan pada pendapat Abu Hanifah dan Ats Tsauri yang juga mengambil dari pendapat Imam Ahmad serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, maka disebutkan jika hukum dari melaksanakan sujud tilawah ini adalah wajib atau harus dikerjakan.
Sedangkan untuk pendapat kedua, berdasarkan pada kesepakatan ulama terbanyak atau jumhur ulama, seperti Imam Asy Syafi’I, Malik, Ahmad, Daud, Al Laitsi, Al Auza’i, Ibnu Hazm, Ishaq, dan Abu Tsaur, yang juga mengambil pendapat dari sahabat Umar bin Khattab, Imron bin Hushain, dan Ibnu Abbas mengatakan jika hukum dari melaksanakan sujud tilawah ini adalah sunah atau tidak wajib.
Hukum sunah sendiri berarti jika seseorang mengerjakan akan mendapat pahala, sedangkan jika tidak dikerjakan pun seseorang tersebut tidak akan mendapatkan dosa.
Tata Cara Melakukan Sujud Tilawah