Simak Manfaat RUU Kesehatan Terutama untuk Dokter Muda!

10 Mei 2023 15:15 WIB
dr. Koko Khomeini, Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI),
dr. Koko Khomeini, Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI), ( ist)

Sonora.ID - Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR. Ditengah pembahasan tersebut, Pemerintah memuat poin-poin yang justru banyak menguntungkan dokter-dokter muda untuk mempermudah karir mereka kedepan dan juga perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka.

Menurut dr. Koko Khomeini, Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI), setidaknya ada tiga klaster manfaat RUU yang menyasar dokter-dokter muda. 

Klaster pertama terkait perlindungan hukum. Selain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU ini menambah pasal-pasal perlindungan baru yang antara lain perlindungan untuk peserta didik (dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis). 

“Pemerintah dan DPR mengusulkan pasal agar peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan,” ujar Koko. 

Baca Juga: Kemenkes RI: RUU Kesehatan Akan Cegah Bullying di Pendidikan Kedokteran

Usulan lain, tambah Koko, adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

“Lalu ada usulan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana dokter yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif,” tuturnya. 

Klaster kedua terkait sistem pendidikan spesialis yang murah dan transparan melalui sistem berbasis rumah sakit. Peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang atau bekerja.

“Ini akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis. Kebanyakan dokter memang bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karir mereka. Jadi nantinya akan ada dua opsi, spesialis melalui universitas dan melalui rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan akan sangat luas,” ungkap Koko. 

Klaster ketiga terkait penyederhanaan perizinan praktek karena cukup 1 izin setiap 5 tahun dari saat ini 2 izin untuk 5 tahun dimana Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup namun Surat Izin Praktek (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali. 

Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan, Anggota Komisi IX Edy Wuryanto Minta Tidak Hilangkan UU Profesi Kesehatan

“Fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP. Sehingga dokter dukun atau tremor atau sakit dapat dicegah secara berkala melakui mekanisme ini. Sistemnya juga akan dibuat transparan untuk menghindari conflict of interest dan kolusi,” tutup Koko.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm