Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin tak memungkiri masih maraknya penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
Penyalahgunaan izin penjualan minol sendiri diakui, masih sangat banyak terjadi. Khususnya untuk kafe dan kedai-kedai miras di pinggir jalan.
Meskipun mereka mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) untuk menjual Minol golongan A dengan kadar paling rendah di bawah 5 persen.
Namun dalam penerapan di lapangan, penjual miras yang sudah mengantongi izin itu, justru berani menjual minol golongan B dan C yang kadar alkoholnya 15 hingga 40 persen.
"Memang banyak peredaran minol yang ada di Kota Banjarmasin belum mengantongi izin," ucap Fitriah, Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin, kepada Smart FM Banjarmasin.
Ia menerangkan, bagawa Pemko Banjarmasin melalui dinasnya, hanya memberikan rekomendasi izin penjualan minol untuk hotel- hotel.
Baca Juga: Penjualan Marak, Status Perda Minol di Banjarmasin Mengambang!
"Kalau yang golongan A memang ada yang beredar. Tapi golongan B dan C izinnya harus melalui pemerintah kota, Dinas Pariwisata. Salah satunya yang menerima permohonan untuk kita verifikasi," ungkapnya.
Lantas, bagaimana dengan kedai-kedai minol yang sudah lama beroperasi? Pihaknya menyarankan untuk menaikan izin usaha mereka sesuai dengan verifikasi tim dari pemerintah.
"Kalau hotel memang sudah pasti memiliki fasilitas untuk menjual itu. Kalau di luar itu, harus membuat izin dari kafe jadi bar. Namun apakah tempat mereka yang kelola itu layak untuk dijadikan bar. Tentu itu akan ditinjau kembali oleh tim," tekannya.