BKN Tidak Bisa Membatalkan SK Pensiun Abdul Hayat, Ini Alasannya

11 Mei 2023 21:30 WIB
Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani
Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mengeluarkan surat dengan Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 perihal Pembatalan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Pensiun PNS atas nama Dr. ABDUL HAYAT, M.Si tertanggal 2 mei 2023.

Akan tetapi surat tersebut dinilai tidak serta merta bisa membatalkan keputusan Gubernur Sulsel sebelumnya yang tertuang dalam surat dengan Nomor 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun tertanggal 28 April 2023.

Hal itu disampaikan Bustanul selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan dalam keterangan resminya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Dispar Makassar Promosi Wisata di Ambon, Pj Wali Kota Buka Peluang Kerjasama

“Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberhentian PNS yang memasuki masa pensiun, mengingat SK Gubernur merupakan produk hukum daerah, tentu ada aturan terkait proses dalam pembatalannya”, papar Bustanul.

Ia juga mengatakan, alasan dalam Surat Pembatalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Regulasi itu menegaskan bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

Sehingga adanya gugatan atau perkara yang sedang berproses dalam peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan dasar pembatalan dan tidak menghalangi proses pemberhentian PSN yang telah mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji Jokowi Setelah Pensiun Jadi Presiden Indonesia

"Terhadap putusan hakim telah diajukan banding, dengan demikian Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa masih dinyatakan sah dan tetap berlaku dan sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 67 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986," tegasnya.

Bustanul menyebut, terdapat 3 pertimbangan teknis untuk membatalkan SK pensiun. Pertama, bahwa sesuai aturan perundang-undangan Keppres pemberhentian dalam JPT Madya dan Keputusan Gubernur tentang pengangkatan dalam jabatan pelaksana, sampai saat ini masih dinyatakan sah dan tetap berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses administrasi kepegawaiannya.

Kedua, karena adanya gugatan banding dan proses peradilan, sementara penetapan pertimbangan teknis yang dikeluarkan tertanggal 28 April 2023 sudah dalam status proses peradilan dan telah dinyatakan banding tertanggal 27 April 2023. Sehingga alasan dimaksud tidak dapat dijadikan dasar.
Ketiga, keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberian pensiun Abdul Hayat telah berlaku terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023, sementara surat BKN terkait pembatalan pertimbangan teknis baru dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2023.

Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Sulsel, Herwin Firmansyah menambahkan, meski Pertek dibatalkan oleh BKN namun Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 882/09/2023 tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun kepada mantan Sekprov tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya putusan resmi pengadilan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm