Palembang, Sonora.ID - Ditlantas Polda Sumsel bakal melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, baik difokuskan melalui ETLE atau tilang elektronik maupun manual.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH saat memimpin apel pagi di Mapolda Sumsel, Senin (15/5/2023).
"Sehingga yang kita lakukan ini tidak akan mengurangi kewaspadaan anggota kita, terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan," ujarnya kepada personel apel di Mapolda Sumsel.
Khusus untuk pelanggaran, pihaknya melakukan dengan tilang ETLE. Hal itu tentunya tidak mengurangi kewaspadaan, berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan.
Baca Juga: 3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa Lewat BANK atau Transfer
"Kita akan mengedepankan ETLE yang merupakan bagian dari bentuk modernisasi personel Polri, dalam hal penindakan di jalan raya," ungkap Dirlantas Polda Sumsel.
Bahkan diharapkan melalui ETLE, juga mampu menekan tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Selain melakukan tilang, ETLE juga dapat membantu pengungkapan kasus kejahatan," katanya.
Baik itu kasus kejahatan jambret, lalu pelaku begal atau pencurian dan kekerasan (Curas), juga pencurian pemberatan (Curat) pecah kaca, hingga lainnya bisa dilakukan penekanan melalui ETLE ini.
"Kita harapkan berbagai upaya yang kita lakukan, akan berdampak positif terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya Jajaran Satlantas Polrestabes Palembang berhasil menangani kecelakaan Tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan dari kanan ke kiri datangnya kendaraan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menjelaskan kronologis kejadian Jumat 12 Mei 2023 sekitar jam 05.40 WIB.
Adapun penyebabnya pengendara tidak memperhatikan halangan yang berada di depannya.
Baca Juga: Sudah Terapkan ETLE, Polres Sragen Lebih Memilih Tilang Manual
Kejadian di jalan Kolonel H. Burlian depan simpang indomie Palembang ujarnya berdasarkan LP/A/272/V/2023/SPKT Satlantas Polrestabes Palembang Polda Sumsel serta disaksikan oleh masyarakat warga Sukarame Palembang.
“Karena kesigapan Personel kita serta melalui kamera CCTV ETLE pengungkapan kasus kendaraan melarikan diri dapat terungkap dan diketahui dengan nopol BG 1704 TD sedangkan nama pemilik sesuai data Subbid regiden Ditlantas Polda Sumsel KTP A/N: I Y SH dengan warna kendaraan merah solid berasal dari Kelurahan Tanjung Dayang Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya.
Supriadi menambahkan dari olah TKP Personel Satlantas Poltestabes Palembang bahwa lakalantas antara mobil nopol yang datang dari arah simpang mitra bangunan hendak menuju kearah simpang Trakindo Palembang, setibanya di TKP lakalantas dan menabrak pejalan kaki yang menyeberang jalan dan korban mengalami luka luka dan kendaraan melarikan diri.
Berdasarkan identitas yang dihimpun polisi, korban M.RM diketahui berprofesi sebagai wiraswasta warga Pasar Prabumulih Utara dan menurut informasi korban meninggal dunia sedangkan tersangka melarikan diri.
Supriadi menghimbau kepada para masyarakat pengguna kendaraan untuk senantiasa gunakan sabuk keselamatan, jangan melawan arus, jaga jarak aman, atur kecepatan kendaraan, jangan gunakan handphone saat berkendara.
"Stop kecelakaan lalu lintas, hormati pejalan kaki dan keselamatan nomor satu," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.