Sonora.ID - Kementerian Sosial memastikan peningkatan validitas dan integritas data kemiskinan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Validitas dan pembaruan data menjadi fondasi salur bantuan tepat sasaran.
Kementerian Sosial terus berupaya untuk melakukan perbaikan pengelolaan bahkan menjaga transparansi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS lahir sebagai amanah Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan bahkan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk penanganan fakir miskin utamanya perlindungan sosial bagi warna negara Indonesia.
Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico menyatakan, Kemensos memastikan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan kemiskinan dilaksanakan berbasis data BNBA (By Name By Address).
Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 Kementerian Sosial dengan membentuk DTKS dengan Kemensos menjadi penanggungjawab pengelolaan datanya," kata Robben Rico pada Konferensi Pers di Command Center Kementerian Sosial Cawang Kencana, Jakarta.
Baca Juga: Kemensos Pastikan Penanganan atas Rehan dan Nelisa Dilakukan Maksimal
Dalam hal pengelolaan data, Kementerian Sosial bekerja sama dengan beberapa instansi mulai dari pemerintah daerah, stakeholders terkait, hingga seluruh masyarakat Indonesia.
Sejalan dengan amanat UU No. 13/2011 pula, pengusulan data pada DTKS dilakukan secara berjenjang oleh daerah.
"Dimulai dari musyawarah kelurahan/desa (muskel/ musdes dilanjutkan pengesahan oleh kepala daerah dan kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Agus Zainal Arifin.
Selain melalui usulan kepala daerah, Kementerian Sosial juga membuka jalur khusus dari suara masyarakat yang dibuka melalui aplikasi Cekbansos.
Di mana masyarakat bisa mengusulkan melalui fitur "usul" maupun menyanggah (melalui fitur "sanggah") data penerima bantuan sosial atau calon penerima bantuan dengan memberikan fakta sesuai data di lapangan.