Petugas Kepolisan Lalu melakukan giat tilang manual di kawasa Industri Raya, Kemayoran-Jakarta Pusat, Selasa (16/5). (
Sonora)
Sonora.ID - Maraknya pelanggar aturan lalu lintas, Polri kembali memberlakukan tilang manual di sejumlah titik yang tidak terdeteksi/ terjangkau oleh kamera ETLE (tilang elketronik).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kebijakan tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (polda).
"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Kemudian Sandi Nugroho menjelaskan kebijakan tilang manual diberlakukan lagi di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," Imbuh Sandi.
Menurut Sandi, pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual di tempat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Hasil evaluasi tersebut dilakukan di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan berdasarkan instruksi Kapolri pada Oktober 2022.
Dari pantauan Radio Sonora, sejumlah petugas Kepolisian Lalu Lintas sudah menggelar penindakan bagi para pelanggar salah satunya di kawasan Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Sejumlah kendaraan terlihat ditindak oleh petugas kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas seperti salah satunya tidak menggunakan helm.
Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Saat ini sejumlah daerah sudah mulai memberlakukan lagi tilang manual. Di antaranya yakni DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, serta Tulang Bawang.
Mengutip pada laman NTMC Polri, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu