Medan, Sonora.ID - Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Bambang Mukti Riyadi menyebut, sejak Januari hingga April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR 5 Sumbagut) menerima sebanyak 282 pengaduan.
“Pengaduan nasabah ini diterima OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan ada yang Datang Langsung ke Kantor OJK. Pengaduan ini telah kami terima dan ditindaklanjuti,” ujar Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Bambang Mukti Riyadi saat menggelar Media Lunch Talk bersama awak media di salahsatu cafe di Jalan Uskup Agung, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (15/05/2023).
Kemudian, Bambang mengatakan, pengaduan yang masuk ke instansinya tersebut yang terbanyak masih didominasi terkait perbankan, yakni ada sebanyak 109 pengaduan.
Lalu pengaduan Asuransi sebanyak 87, dan mengenai perusahaan pembiayaan sebanyak 48 pengaduan.
Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Kemudian sebut Bambang lagi, masalah fintech ada sebanyak 32 kasus pengaduan, tentang Pasar Modal sebanyak tiga pengaduan, dana pensiun dua pengaduan dan sektor non-bank lainnya yakni Pegadaian cuma satu pengaduan.
Bambang mengungkapkan, terkait perbankan paling banyak masyarakat atau nasabah yang mengadu adalah mengenai restrukturisasi kredit.
Sedangkan masalah asuransi, diakuinya tentu sudah menjadi perhatian, karena banyaknya asuransi yang bermasalah atau tutup.
“Dan masih lama menunggu proses penyelesaian keuangannya contohnya Jiwasraya atau AJBB,” pungkasnya lagi.
Lanjut Bambang, ada banyak juga pengaduan yang bertanya mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun sejauh ini, ungkapnya, OJK bersifat sebagai mediasi, artinya bukan masalah hukum.
“Karena kan ada juga selain pada kita, nasabah juga mengadu ke lembaga lain dan bisa sampai ke pengadilan,” tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.