KPU Makassar Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

17 Mei 2023 11:50 WIB
Gunawan Mashar, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar
Gunawan Mashar, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilu 2024.

Selanjutnya, KPU tengah memverifikasi berkas tersebut untuk kemudian menetapkan bacaleg itu menjadi calon legislatif (caleg).

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan tahapan verifikasi administrasi (vermin) sejak tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Setelah tahapan pengajuan bacaleg selesai, saat ini mulai jalan tahapan verifikasi administrasi," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Wali Kota Makassar Panggil Inisiator Batalyon 120 Usai Bubar

Dia memaparkan dua hal yang akan dicermati saat vermin. Diantaranya keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih.

"Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih," jelasnya.

Untuk vermin dokumen persyaratan, sejumlah dokumen yang diperiksa yakni:

  • E-KTP, dengan memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umurnya yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun, dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah
  • Surat bebas penyalahgunaan narkoba
  • Surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri
  • Ijazah SMA atau sederajat, yang dilegalisir
  • Isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan.

Baca Juga: Mei 2023, Realisasi Belanja OPD Makassar Baru Tercapai 12 Persen

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm