Gubernur Kalbar Ingin Semua Pekerja Rentan Tercover BPJS Ketenagakerjaan

17 Mei 2023 12:23 WIB
Grand Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Aula Garuda Gedung Pelayanan Satu Atap Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (16/5/2023).
Grand Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Aula Garuda Gedung Pelayanan Satu Atap Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (16/5/2023). ( William)

Pontianak, Sonora.ID  - Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa semua pekerja rentan harus tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Grand Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Aula Garuda Gedung Pelayanan Satu Atap Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (16/5/2023). 

"Seluruh pekerja rentan harus ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Pemadam kebakaran misalkan, relawan, itu harus ter-cover BPJS semuanya. Kalau dia bekerja untuk kepentingan negara, pemerintah, membantu kelancaran tugas-tugas pemerintah, ya pemerintah yang membayar preminya," terang Gubernur. 

Sementara itu jika dikaitkan dengan Desa Mandiri, Gubernur katakan bahwa salah satu indikator Desa Mandiri adalah tingkat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Kalimantan Barat Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Usai Daftarkan 75 Ribu Pekerja Rentan

"Salah satu indikator Desa Mandiri adalah tingkat kepesertaan BPJS. Seperti Desa Sekura itu desa terbaik ke-16 dari 74.900 an desa di Indonesia. Sebenarnya bisa jadi urutan 5 atau 1 kalau tingkat kepesertaan BPJS nilainya sudah 5," ungkapnya. 

Dia juga menyarankan agar negara bisa menambahkan dana desa sebesar 5% khusus untuk membayar premi bagi kepentingan masyarakat, terutama bagi pekerja rentan. 

"Saran saya negara tambahkan saja dana desa itu 5% tapi khusus untuk bayar premi BPJS bagi pekerja rentan di desa itu atau untuk orang yang tidak mampu di desa itu," jelasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm