Sonora.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI saat ini tengah menggodok RUU kekhususan Jakarta setelah nanti tak jadi ibu kota.
Dari transisi itu, kata Heru, ada beberapa kebijakan yang perlu didukung untuk masa depan, seperti kendaraan listrik.
"Ke depan, contoh kecil saja ada kebijakan yang harus kita dukung misalnya kendaraan listrik. Kalau listrik itu kan kendaraan nol pajak, artinya apa, berkurangnya pajak kendaraan" Ucap Heru dalam talkshow transisi Jakarta menjadi kota bisnis berskala global di Jakarta Timur, Rabu (17/05/2023).
Dengan mendorong kendaraan listrik maka pendapatan pajak kendaraan akan hilang karena pemilik kendaraan listrik bakal dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2025, diatur dalam UU No 1 tahun 2022.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Minta Lurah Percepat Administrasi Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung
Dengan demikian, kata Heru, Pemprov DKI mesti mencari alternatif pendapatan lain untuk menggantikan penerimaan dari pajak kendaraan.
"Kita harus mencari alternatif pendapat lain bagi Jakarta, sehingga pendapatannya minimal tetap seperti ini. Itu yang perlu contoh-contoh itu yang harus kita pikirkan" Sambung Heru
Sementara itu, realisasi pajak pada April 2022, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp.9,93 triliun.
Di dalamnya terdapat penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp.2,83 triliun, penerimaan pajak Bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp. 1,89 triliun.
Jumlah itulah yang disebut Heru harus dicarikan alternatif lain untuk setidaknya jumlah penerimaan pajak DKI Jakarta tetap sama.
Baca Juga: Pemprov DKI dan Pemkot Bogor Atur Transportasi Imbas Penutupan Jalan Otista
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.