Sonora.ID - Simak ulasan tentang bentuk negara Indonesia dan sistem pemerintahannya.
Bentuk negara didefinisikan sebagai pengkategorian negara berdasarkan pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Secara umum, bentuk negara terdiri dari negara federal atau serikat dan negara kesatuan.
Negara federal atau serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang berdaulat, yakni pemerintah federal.
Adapun negara kesatuan adalah negara yang bersifat tunggal. Tunggal maksudnya tidak terbagi menjadi negara-negara bagian.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apa bentuk negara dan sistem pemerintahannya?
Berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Negara Lengkap dengan Ciri-Ciri serta Contohnya
Bentuk Negara Indonesia Sesuai UUD 1945
Dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX, bentuk negata Indonesia adalah kesatuan.