Komposisi Keanggotaan PPKI untuk Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

18 Mei 2023 14:45 WIB
ilustrasi sidang pertama PPKI, Komposisi Keanggotaan PPKI
ilustrasi sidang pertama PPKI, Komposisi Keanggotaan PPKI ( Wikimedia Common)
  • Merumuskan simbol atau lambang negara

  • Baca Juga: Perbedaan BPUPKI dan PPKI: Pengertian, Tugas, dan Waktu Pembentukan

    Komposisi Keanggotaan PPKI

    1. Ketua PPKI: Ir. Soekarno

    2. Wakil Ketua PPKI: Drs. Moh. Hatta

    3. Anggota PPKI:
      - Prof. Mr. Dr. Soepomo
      - KRT Radjiman Wedyodiningrat
      - R. P. Soeroso
      - Soetardjo Kartohadikoesoemo
      - Kiai Abdoel Wachid Hasjim
      - Ki Bagus Hadikusumo
      - Otto Iskandardinata
      - Abdoel Kadir
      - Pangeran Soerjohamidjojo
      - Pangeran Poerbojo
      - Dr. Mohammad Amir
      - Mr. Abdul Abbas
      - Teuku Mohammad Hasan
      - Dr. GSSJ Ratulangi
      - Andi Pangerang
      - A.A. Hamidan
      - I Goesti Ketoet Poedja
      - Mr. Johannes Latuharhary
      - Drs. Yap Tjwan Bing

    Adapun 6 orang anggota PPKI yang ditambah yaitu:

    1. Achmad Soebardjo sebagai penasihat
    2. Sajoeti Melik sebagai anggota
    3. Ki Hadjar Dewantara sebagai anggota
    4. R.A.A. Wiranatakoesoema sebagai anggota
    5. Kasman Singodimedjo sebagai anggota
    6. Iwa Koesoemasoemantri sebagai anggota

    Hasil Sidang PPKI

    PPKI melaksanakan sidang sebanyak tiga kali dengan hasil sebagai berikut:

    • Sidang pertama: Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara 1945, membentuk Komite Nasional, dan melantik presiden, yaitu Ir. Soekarno dan wakil presiden, yaitu Mohammad Hatta.
    • Sidang kedua: Membagi wilayah Indonesia menjadi provinsi, menunjuk 12 menteri, membentuk Komite Nasional Daerah.
    • Sidang ketiga: Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

    Itulah ulasan tentang komposisi keanggotaan PPKI yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

    Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
    92.0 fm
    98.0 fm
    102.6 fm
    93.3 fm
    97.4 fm
    98.9 fm
    101.1 fm
    96.7 fm
    98.9 fm
    98.8 fm
    97.5 fm
    91.3 fm
    94.4 fm
    102.1 fm
    98.8 fm
    95.9 fm
    97.8 fm
    101.1 fm
    101.1 Mhz Fm
    101.2 fm
    101.8 fm