Disbud DKI Catatkan Karya Kekayaan Intelektual Komunal dan Cagar Budaya

19 Mei 2023 11:15 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana ( @imot_wardhana)

Sonora.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) telah berhasil mencatatkan sepuluh karya budaya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Senin (15/05/2023)

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan pencatatan karya budaya ini diharapkan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal (milik rakyat). Selain itu, lanjut Iwan, hal ini juga berhubungan dengan pentingnya perlindungan warisan budaya Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat.

“Ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Iwan di Jakarta, Kamis (18/05).

Baca Juga: Laka tunggal, BST Solo Tabrak Gapura Keraton Solo di Jurug

Adapun sepuluh karya budaya yang dicatatkan yaitu Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-Gado Betawi, Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Kesenian Topeng Blantek Betawi, Kesenian Topeng Jantuk Betawi, Rias Besar Betawi dan Panggal Betawi.

"Dengan demikian, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham RI sejak 2021 hingga 2023 sebanyak 26 karya"

Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida, kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Linda Enriany, dan didampingi oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi, Beki Mardani.

Sementara itu, Disbud DKI Jakarta juga menetapkan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta. Setelah penetapan ini, Bangunan Cagar Budaya Bappenas akan menggambarkan sejarah perencanaan pembangunan nasional bagi kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah DKI Jakarta.

Baca Juga: 9 Senjata Tradisional Jawa Barat yang Jadi Warisan Budaya dan Sejarah

"Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Bangunan Cagar Budaya ini menjadi penting karena selain pernah menjadi tempat Dewan Perantjang Nasional sejak tahun 1962, gedung ini juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa pasca peristiwa G30S pada tahun 1966,” imbuh Iwan.

Bangunan Cagar Budaya ditetapkan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2 November 2022, dan telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 8 Mei 2023.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm