Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Buku Lovrinz Publishing dijelaskan definisi demokrasi pancasila adalah demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945.
Ada pula beberapa pengertian demokrasi pancasila menurut para ahli, antara lain:
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo. Pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983: menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan Demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Menurut Kansil, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila ke empat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
Menurut Prof. Notonegoro. Pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Jenderal (Pur) Soeharto. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
Ensiklopedia Indonesia: pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Bisa diartikan bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotong royongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat yang mengandung:
unsur-unsur berkesadaran religius dan menolak ateisme
kebenaran, kecintaan, dan berlandaskan budi pekerti yang luhur serta berkepribadian Indonesia
berkeseimbangan dalam arti menuju keseimbangan antara individu dan masyarakat atau antara manusia dengan Tuhannya, baik lahir maupun batin.