Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/05/2023).
Kementerian ATR/BPN menyerahkan 162 sertifikat aset kepada Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari bidang tanah seluas 225 hektare dan nilai total aset Rp 29,35 triliun, dengan rincian, dari kota Jakarta Utara sebanyak 118 bidang, Jakarta Selatan sebanyak 30 bidang, Jakarta Barat sebanyak tiga bidang, dan Jakarta Timur sebanyak 11 bidang.
Termasuk di dalamnya ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Bermis Muara Angke, HPL NCICD di Kelurahan Cilincing dan Kalibaru, serta Hak Pakai Taman Margasatwa Ragunan.
Baca Juga: Gubernur Terima Kunjungan Perdana Kakanwil ATR/BPN Kalbar Yang Baru
Pj. Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen dan pedoman kerja sama dalam mempercepat pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat sebanyak 162 aset-aset Pemprov DKI. Ini menjadi suatu kebanggaan kami, karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan memberikan kepastian hukum yang terjamin,” ucap Heru
Lebih lanjut, Heru berjanji, Pemprov DKI siap mendukung Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset-aset pemprov DKI yang belum selesai. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan aset. Harapannya, ini menjadi upaya dalam mencegah timbulnya permasalahan yang serupa di masa mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan, penyerahan 162 sertifikat aset Pemprov DKI merupakan bagian dari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan aset pemerintah daerah (Pemda).
“Kami akan terus bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk menyelesaikan aset-aset yang belum disertifikatkan,” ujar Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Banggakan Jokowi Soal Dana Hibah Guru
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Wartomo menambahkan, capaian kegiatan pendaftaran tanah di DKI Jakarta, dari estimasi tanah sejumlah 1.866.095 bidang, saat ini telah terdaftar sebanyak 1.767.824 bidang atau 94,73%. Dengan capaian data Sistem Informasi Administrasi dan Pelayanan (SIAP) elektronik terbesar di seluruh Indonesia, yaitu 1.339.294 atau 92,12%.
“Kegiatan penandatanganan ini merupakan kesepakatan dan sinergi untuk melakukan percepatan kegiatan pendaftaran dan penanganan permasalahan pertanahan, khususnya aset di DKI Jakarta,” terang Wartomo.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.