Sonora.ID - Di Indonesia, khususnya dalam hal hukum cukup banyak pihak yang bersengketa tertarik menggunakan jalur arbitrasi untuk menyelesaikan perselisihan.
Proses arbitrasi berbeda dengan mediasi, serta memiliki beberapa jenis yang bisa kita sesuaikan dengan benefit masing-masing.
Pengertian Arbitrasi
Melansi Kompas.com, dalah penyelesaian perkara atau sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral.
Baca Juga: Apakah Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan di KUHP Masih Berlaku?
Netral di sini artinya tak memihak kedua belah pihak yang berselisih. Arbitrasi sendiri berasal dari kata arbritage dalam Bahasa Perancis yang berarti sebuah keputusan yang dibuat oleh arbitrer (penengah) dalam peradilan arbitrasi.
Arbitrasi ini dianggap sebagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif pengganti jalur litigasi. Jalur litigasi merupakan proses dalam pengadilan yang akan menetapkan keputusan yang mengikat kedua pihak yang bersengketa.
Dengan menghindari jalur litigasi, pihak-pihak yang bersengketa tidak perlu membuang waktu dan biaya untuk pergi ke pengadilan.
Jenis Arbitrasi