4 Tujuan Gerakan 3A: Pembentukan, Semboyan, dan Alasan Pembubaran

23 Mei 2023 16:45 WIB
Tujuan Gerakan 3A: Pembentukan, Semboyan, dan Alasan Pembubaran
Tujuan Gerakan 3A: Pembentukan, Semboyan, dan Alasan Pembubaran ( )

Gerakan 3A bertujuan untuk meningkatkan efektivitas propaganda Jepang di Indonesia dengan menyebarkan pesan-pesan yang menguntungkan kepentingan Jepang dalam Perang Pasifik.

2. Menarik simpati rakyat dan tokoh-tokoh politik Indonesia

Gerakan 3A berusaha untuk mendapatkan dukungan dan simpati rakyat Indonesia serta tokoh-tokoh politik dalam upaya Jepang untuk menjalankan perang dan mengusir penjajah Barat.

Baca Juga: Perjanjian Postdam: Tokoh, Isi, dan Dampaknya Bagi Masyarakat Dunia

3. Mencari dukungan Indonesia dalam Perang Pasifik

Gerakan 3A berupaya untuk memperoleh dukungan aktif dari Indonesia dalam Perang Pasifik, termasuk melalui partisipasi dalam upaya militer atau bantuan logistik kepada Jepang.

4. Menanamkan semangat pada rakyat Indonesia untuk membela Jepang

Salah satu tujuan Gerakan 3A adalah untuk mempengaruhi dan menginspirasi rakyat Indonesia agar memiliki semangat dan tekad untuk membela Jepang serta ikut serta dalam upaya perang yang dijalankan oleh Jepang.

Pembubaran Gerakan 3A

Gerakan Tiga A tidak berhasil dalam upaya propaganda Jepang di Indonesia karena tidak mendapatkan simpati dari rakyat dan tokoh-tokoh politik Indonesia.

Tokoh-tokoh nasionalis Indonesia mengkritik Gerakan Tiga A karena dianggap lebih mementingkan kepentingan Jepang daripada kepentingan Indonesia.

Akibatnya, Jepang akhirnya memutuskan untuk membubarkan Gerakan Tiga A karena dianggap tidak efektif.

Pada akhir tahun 1942, Gerakan Tiga A secara resmi dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya, dibentuklah organisasi Putera (Pusat Tenaga Rakyat).

Baca Juga: Alat Musik Sasando: Sejarah, Jenis dan Cara Memainkannya, Lengkap!

Demikian tadi penjelasan mengenai tujuan gerakan 3A. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm