Keberhasilan pengungkapan itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika jenis daun ganja.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji dampingi Kasatresnarkoba, Kompol Zulkarnain mengungkapkan, kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023.
Saat itu, personil Satresnarkoba Polresta Deliserdang menerima informasi dari masyarakat perohal adanya peredaran barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Batangkuis.
“Menanggapi laporan tersebut, personil kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercoverbuy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka,” ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji.
Setibanya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, lanjut dijelaskan eks Wakapolrestabes Medan ini, akhirnya personel berhasil membekuk seorang tersangka berinisial BF (38), warga Pasar III Dusun XV, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Dari tangan BF, personel menyita 3 bungkus daun ganja seberat 3 kilogram dan Honda Vario yang digunakan oleh tersangka,” jelas Irsan.
Namun, Berdasarkan keterangan tersangka, sebut Irsan, personel kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut.
“Dalam pengakuannya, BF mengaku memperoleh ganja tersebut dari tersangka berinisial F dan sesorang berinisial D yang saat inin telah masuk daftar pencarian,” sebutnya.
Sementara itu, Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang diamanakan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang langsung bergerak cepat ke Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Di situ, istri tersangka berinisi SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Irsan, personel kemudian tetap melakukan penggeledahan di rumah tersangka F.
“Dan benar. Di rumah tersebut didapati barang bukti 170 bungkus atau setara 170 kilogram daun ganja. Dua buah koper dan 1 tas ransel, serta ditemui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi,” kata Irsan.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deliserdang.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Kombes Irsan.