Menteri Bintang Jemput Jenazah Pekerja Migran Non-Prosedural asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur

24 Mei 2023 13:36 WIB
Menteri Bintang Jemput Jenazah Pekerja Migran Non-Prosedural asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur
Menteri Bintang Jemput Jenazah Pekerja Migran Non-Prosedural asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur ( BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK)
Kupang, Sonora.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga bersama Komnas HAM dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjemput jenazah Jacob Martins, pekerja migran Indonesia yang bekerja secara non-prosedural di sebuah perkebunan kelapa sawit di kawasan Serawak Malaysia.
 
Jenazah Jacob tiba di bandara cargo Bandara El-Tari , Kupang pada Rabu, 24 Mei 2023.
 
Dalam keterangan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia disebutkan bahwa almarhum Jacob Martins adalah warga Dusun Obenani, Desa Umaren, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
 
Almarhum meninggal diakibatkan coronary artery disease dan meninggal di Klinik Kesihatan Long Lama , Serawak. 
 
“Hari ini kami menerima informasi ada pemulangan jenazah dari Kuching, Malaysia. Kami sangat miris dengan peristiwa ini. Almarhum adalah jenazah ke-55 tahun ini di Nusa Tenggara Timur. Hal yang menyedihkan adalah paspor almarhum tercatat adalah dari Entikong, Kalimantan Barat padahal almarhum berasal dari Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Dengan kehadiran kami semua disini bersama Komnas HAM dan juga BP2MI Provinsi Nusa Tenggara Timur, kami bisa saling berkoordinasi. Kami sudah minta ke BP2MI agar kasus pekerja migran illegal atau yang non-prosedural ini tidak terjadi lagi,” ujar  Menteri PPPA.
 
Setelah kemarin Menteri PPPA melakukan dialog pencegahan dan penanganan Tindak Pidana  Perdagangan Orang ( TPPO ) di Timor Tengah Utara, maka hari ini Menteri PPPA akan melakukan dialog serupa dengan stake holder terkait TPPO di Flores Timur dan menemui beberapa penyintas korban TPPO.
 
 
Kejadian ini akan menjadi catatan penting dalam dialog khususnya untuk memperkuat fungsi pencegahan TPPO. 
 
“Kami gencar melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Kemarin kami di Timor Tengah Utara sudah melihat praktik baik penanganan TPPO di sana berkat sinergi yang kuat pada gugus tugas setempat. Berbicara TPPO, tidak bisa kita hanya fokus pada hilirnya saja, yaitu pada penanganan. Kita juga harus lebih serius melakukan penceghahan sejak di hulu. Itu sebabnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong agar anggaran desa digunakan juga untuk memberdayakan ekonomi di tingkat desa. Jika warga desa sudah memiliki kemandirian ekonomi, maka mereka tidak akan mudah diimingi-imingi oleh gaji besar di luar negeri meskipun dengan resiko yang tinggi. Sekali lagi, TPPO ini adalah kejahatan luar biasa,” tegas Menteri PPPA.
 
Sementara itu, Anis Hidayah dari Komnas HAM sependapat dengan Menteri PPPA agar desa mengupayakan warganya bisa mandiri dan diberdayakan secara ekonomi.
 
“Kami mendorong pencegahan dan penanganan TPPO menggunakan perspektif HAM. Memang sudah menjadi kultur di NTT untuk bisa bekerja di luar negeri dan ini adalah hak mereka. Tugas pemerintah adalah memastikan mereka bekerja dengan aman. Kerentanan mereka terhadap TPPO harus dicegah dari hulu. Setiap kabupaten hendaknya memiliki gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO. Temuan Komnas HAM di Kab Timor Tengah Selatan, sudah memiliki gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO ternyata tidak didukung dalam hal penganggarannya, maupun koordinsinya masih lemah. Diharapkan dalam waktu dekat ada diskusi antara Kemen PPPA, Kemendagri, Kemendesa PDTT, dan juga Kemensos untuk menyusun komitmen bersama bahwa pencegahan dan penanganan TPPO dimulai dari hulu ke hilir. Jadi setuju dengan Menteri PPPA bahwa desa harus diberdayakan. Kemendagri diharapkan dapat mengeluarkan himbauan dalam bentuk surat edaran untuk diterbitkannya peraturan desa tentang migrasi aman. Sementara Kementerian Desa agar mendorong dana desa bisa dipakai untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Di Timor Tengah Selatan ada isu kemiskinan, kekerasan, dan stunting hingga TPPO. Masalahnya kompleks,: ucap Anis.
 
Peraturan desa tentang imigrasi aman dapat memuat penertiban surat keterangan domisili, literasi TPPO, modus pemalsuan dokumen sehingga kejadian TPPO bisa dicegah sejak awal.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Batik Sebagai Simbol Pergerakan Perempuan Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm