Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

24 Mei 2023 17:46 WIB
Pemprov DKI Jakarta buka seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama
Pemprov DKI Jakarta buka seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama ( Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 22 Mei 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Joko Agus Setyono mengatakan, seleksi terbuka untuk PNS Pemprov DKI dan untuk jabatan tertentu dapat diikuti PNS seluruh Indonesia.

"Penyelenggaraan seleksi terbuka ini dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk berdasarkan rekomendasi KASN dan terdiri dari para akademisi, pakar/praktisi/profesional, serta pejabat instansi pemerintah baik internal maupun eksternal Pemprov DKI Jakarta"

"Seleksi Terbuka ini akan dibuka bagi PNS Pemprov DKI Jakarta dan PNS seluruh Indonesia (secara nasional) untuk beberapa jabatan,” kata Joko, Selasa (23/05/2023).

Baca Juga: Jakarta Harus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Demi Masuk List Kota Global

Seleksi Terbuka itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu, pelaksanaan Seleksi Terbuka ini harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai pasal 120, UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Menteri dalam Negeri sesuai pasal 132A, PP Nomor 49 Tahun 2008.

Adapun jabatan yang dibuka ada 10 jabatan, 3 jabatan untuk PNS secara Nasional adalah Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah.

Sementara yang dibuka untuk PNS Pemprov DKI Jakarta ada 7 jabatan, yaitu Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.

Untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dewan belum dilakukan seleksi terbuka karena ada kriteria khusus.

Misalnya, pada jabatan Kepala Dinas Pendidikan ada penyesuaian Susunan Organisasi Tatakerja dan program-program pendidikan di sekolah, seperti Kurikulum Merdeka Belajar, Kurikulum Nasional tahun 2013 dan sebagainya yang  masih memerlukan penyesuaian di tingkat sekolah.

Sedangkan, untuk Sekretaris Dewan, masih memerlukan penyesuaian dan koordinasi terkait Susuan dan Organisasi Kerumahtanggaan bagi perangkat-perangkat pendukung yang diperlukan pada DPRD DKI Jakarta.

Tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Pemprov DKI Jakarta adalah:

  1. Pendaftaran peserta secara daring (online) pada laman https://seleksiterbuka.jakarta.go.id/
  2. Seleksi administrasi.
  3. Penelusuran rekam jejak.
  4. Tes kompetensi bidang dengan penulisan makalah.
  5. Tes manajerial dan sosiokultural dengan tes assessment.
  6. Wawancara pansel.
  7. Tes kesehatan dan bebas narkoba.

Setiap peserta diwajibkan mengisi data secara baik dan benar, serta hanya dapat mendaftar untuk 1 (satu) jabatan yang diinginkan.

Waktu pelaksanaan Seleksi Terbuka adalah selama kurang lebih 30 hari kerja dan direncanakan dimulai pada akhir Mei 2023.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Pencanangan HUT Jakarta, Heru Budi Hartono: Terbuka terhadap Keluhan Masyarakat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm