Gubernur Sutarmidji Pinta Data Valid Pekerja Migran Dari Lini Terkecil

25 Mei 2023 15:56 WIB
Rapat Koordinasi Terbatas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/5/2023).
Rapat Koordinasi Terbatas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/5/2023). ( Adpim Prov. Kalbar)

Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., membuka Rapat Koordinasi Terbatas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/5/2023).

Dalam kesempatan ini, Gubernur meminta Kepala Daerah se-Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja dapat berkoordinasi bersama Kepala Desa dengan baik agar para Pekerja Migran dapat terdata dengan baik.

"Kalau yang legal kita sudah punya data by name by address. Saya maunya tenaga kerja luar negeri itu, pasti desa setempat tahu kemana tujuannya. Nah selanjutnya bagaimana kita mengkompilasi data itu supaya benar. Sehingga kita tahu langkah apa yang harus kita ambil agar mereka ini (pekerja migran) menjadi pekerja migran yang legal," tuturnya.

Gubernur Sutarmidji menyebutkan, sebanyak 3771 orang pekerja migran yang legal termasuk angka yang kecil.

Namun dibandingkan dengan angka pekerja migran ilegal bisa 15 kali lipat atau 20 kali lipatnya. 

"Mau bukti gampang, setelah lebaran data saja dari desa-desa. Contohnya Sambas saja, pasti 25 ribu pekerja migran ilegal, belum lagi Kota Singkawang. Modusnya kawinlah, padahal mereka disana dipekerjakan secara ilegal," ujarnya.

Selanjutnya Gubernur meyakini Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di bawah kepemimpinan Benny Rhamdani, dapat menangani persoalan tenaga kerja Kalbar yang berada di Luar Negeri baik legal maupun ilegal.

"Yang ilegal juga kita harus tangani karena merupakan warga negara kita (Indonesia). Berdasarkan data resmi tercatat 3771 pekerja migran legal, namun yang keluar negeri itu apa. Singkawang pernah 30 sampai 40 ribu warganya tidak di Singkawang tetapi di Hongkong, Taiwan. Jadi ketahuan kalau sudah ada masalah. Makanya saya mau semua Desa Mandiri, karena kalau desa sudah mandiri datanya pasti bagus," ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara BP2MI dan Pemerintah Provinsi Kalbar tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran di Kalbar oleh Gubernur dan Kepala BP2MI.

Rakor ini turut dihadiri Forkopimda Kalbar, Bupati/Wali Kota se-Kalbar atau yang mewakili, BP3MI Kalbar, beberapa Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Kalbar.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Antisipasi Dampak El Nino, Satu Diantaranya Antisipasi Karhutla

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm