Sonora.ID - Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? Hal ini menjadi pertanyaan yang diajukan dalam mata pelajaran PPKn.
Landasan yuridis kedaulatan dapat diartikan sebagai landasan hukum yang menjadi kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara.
Dasar hukum yang dipakai oleh negara Republik Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Baca Juga: Tujuan Pendidikan Nasional Bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Itu artinya, Pancasila dan UUD 1945 menjadi penentu dalam penyerahan bagian kedaulatan terkait pelaksanaannya ke suatu badan atau lembaga di negara kita.
Badan atau lembaga tersebut memiliki keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsi yang juga ditetapkan oleh UUD.
Namun, meskipun demikian, semua ini tetap berada di bawah pengawasan rakyat.
Pengawasan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk berdasarkan mandat dari rakyat.
Hal ini sebagaiman dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 dan juga beberapa pasal UUD, yakni sebagai berikut.