Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya sebagai berikut ini.
Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang mengandung nilai moral bagi kehidupan masyarakat.
Bahkan, Hans Nawiasky menyebut Pancasila sebagai Staats Fundamental Norm atau dalam kata lain adalah norma dasar negara yang fundamental.
Ideologi ini lahir pada tanggal 1 Juni 1945 yang datang dari pemikiran pendiri bangsa dan nilai moralnya sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, penting bagi kamu untuk mengetahui Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental
Baca Juga: 5 Sumber Nilai Moral dalam Demokrasi Pancasila bagi Masyarakat Indonesia
Pancasila sebagai norma dasar negara disebut sebagai norma hukum tertinggi yang menjadi kelompok pertama di dalam struktur hierarki norma hukum.
Norma fundamental ini juga menjadi dasar filosofis yang mengandung kaidah dasar untuk membentuk pengaturan negara.
Sehingga, Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia saat ini.