Tenggarong, Sonora.ID – Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaunching Aksi Perubahan Diklat Kepemimpinan Adiministrator, Jumat (26/5) di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Tenggarong.
Adapun 5 Aksi Perubahan ini dipresentasikan oleh Anwari Fitrakh dari Disperindag Kukar yaitu Aksi Perubahan Pasar Sehat Kutai Kartanegara, oleh M Jamil dari Dinas PU Kukar yaitu Architectur (ARC) Kukar, Restu Irawan juga dari Dinas PU Kukar yaitu Sistem Informasi Jalan dan Jembatan (Si Jajan), Andy Muhammad Yahya dari Dinas Perkim yaitu Sistem Informasi Jalan Lingkungan (Si Jangkun) dan Rokip dari BKPSDM Kukar yaitu aksi perubahan Sistem Informasi Manajemen Talenta Kutai Kartanegara (Sintaku).
“Hari ini kita sama-sama menyaksikan, tadi saya sudah membantu melaksanakan launching atas 5 Aksi perubahan dari 5 ASN kita dari pejabat administrator yang mengikuti Diklat D2 di LAN Samarinda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono kepada awak media kemarin.
Aksi perubahan itu lanjut Sunggono bisa sesuai dengan tupoksi OPD, tiga diantaranya aksi perubahan yang berbasis aplikasi yaitu Si Jajan, Si Jangkun, Sintaku.
Baca Juga: Seluruh Ketua RT, Perangkat Desa dan BPD Difasilitasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
ARC Kukar dan Pasar Sehat tidak berbasis aplikasi namun lebih mengangkat kearifan lokal untuk arsitektur Kukar yang dijadikan kebijakan pemerintah daerah untuk membangun arsitektur baik fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di Kukar.
“Sedangkan untuk pasar sehat proyek perubahannya diarahkan kepada bagaimana nantinya saudara Anwar Fitra yang akan mengupayakan dan memastikan pengelolaan pasar-pasar di Kukar bisa terkelola bersih dan baik,” harapnya.
Diharapkan juga aksi perubahan ini tidak hanya sekedar menjadi dokumen guna kepentingan para ASN ini dinyatakan lulus atau tidak lulus di kegiatan diklat itu, tapi memang mampu terlaksana dan bisa memberikan manfaat serta yang lebih penting dia berbentuk aplikasi itu juga bisa diakses dan bisa di follow up.
“Jadi tidak hanya aplikasi formal tapi juga bisa diakses oleh banyak pihak atau bisa ditindaklanjuti oleh OPD pemilik aplikasi itu,” pungkas Sunggono.