Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut:
Selanjutnya Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945 mengemukakan teori-teori negara, yaitu:
Kemudian disusul oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari:
Setelah sidang pertama BPUPKI dilaksanakan, terjadi perdebatan sengit yang disebabkan perbedaan pendapat. Karena apabila dilihat lebih jauh para anggota BPUPKI terdiri dari elit nasionalis netral agama, elit Nasionalis Muslim dan elit Nasionalis Kristen.
Elit Nasionalis Muslim di BPUPKI mengusulkan Islam sebagai dasar negara, namun dengan kesadaran yang dalam akhirnya terjadi kompromi politik antara nasionalis netral agama dengan Nasionalis Muslim untuk menyepakati Piagam Jakarta (22 Juni 1945) yang berisi "tujuh kata": "...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Kesepakatan peniadaan tujuh kata itu dilakukan dengan cepat dan legowo demi kepentingan nasional oleh elit Muslim: Moh. Hatta; Ki Bagus Hadikusumo, Teuku Moh. Hasan dan tokoh muslim lainnya.
Kemudian pada sidang kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945) dibentuk panitia perumus dasar negara yang disebut Panitia Sembilan.
Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara Indonesia yang terdiri atas: Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A.A. Maramis.
Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Dipergunakan untuk Apa? Berikut 5 Fungsinya
Sejarah Perumusan Pancasila
Setelah bom dijatuhkan di kota Hiroshima oleh Amerika Serikat pada 6 Agustus 1945, BPUPKI kemudian berganti nama.
Dibentuklah PPKI pada 7 Agustus 1945 untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Pada 16 Agustus 1945, terjadinya perundingan antara golongan tua dan muda untuk menyusun teks proklamasi singkat.
Teks proklamasi disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta dan Mr. Ahmad Soebardjo di runag makan Laksamana Tadashi MAeda.
Kemudian teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik dan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
Pada 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta disahkan oleh PPKI menjadi pembentukan UUD 1945.
Ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehinga total anggota PPKI menjadi 27 orang.
Mereka kemudian merumuskan rumusan pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian ulasan tentang sejarah perumusan pancasila. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News