Menteri PPPA Minta Pemikiran Almarhumah Pendeta Flo Disebarluaskan

30 Mei 2023 19:45 WIB
Siaran pers dan foto : BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Siaran pers dan foto : BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK ( )

Sonora.ID – Menyambut dua dasawarsa Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dapat diwujudkan bila keadilan dalam keluarga telah tercipta, salah satunya melalui pembagian peran dan pekerjaan domestik yang adil. 
 
Menteri PPPA menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga berakar dari ketidakadilan yang terjadi di rumah tangga, sehingga untuk menyelesaikannya perlu peran serta dari para perempuan.
 
Oleh karenanya, Menteri PPPA mendukung pemikiran Pendeta Flo yang memberikan perspektif baru tentang keadilan gender di ranah domestik melalui tesisnya untuk dapat disebarluaskan.
 
“Dalam mengupayakan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan ada satu hal yang ternyata penting kita perhatikan dan inilah yang menjadi perhatian utama almarhumah Pendeta Flo, yaitu kesetaraan gender di ranah privat. Dengan dukungan teori dan kajian pustaka, beliau telah dapat memperlihatkan betapa arti penting adanya kesetaraan gender di dalam keluarga,” kata Menteri PPPA pada acara Quo Vadis Keadilan Bagi Perempuan Indonesia (Menjelang Dua Dasawarsa UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga): Bedah Tesis Almarhumah Pendeta Flo (29/5).
 
 
Menteri PPPA menyampaikan apresiasi terhadap hasil pemikiran almarhumah Pendeta Flo dalam tesisnya yang memberikan perhatian terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga yang masih tinggi.
 
Menurut data Simfoni PPA, sepanjang tahun 2022, terdapat 11.266 kasus kekerasan dan 11.538 perempuan menjadi korban. Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen terjadi di dalam ranah rumah tangga dengan bentuk kekerasan berupa fisik, psikis dan seksual.
 
“Almarhumah Pendeta Flo merupakan salah satu perempuan Indonesia yang sudah memahami kesetaraan gender. Pendeta Flo menekankan kesetaraan gender tidak saja harus diperhatikan di ranah publik tetapi juga di ranah privat. Melalui tesisnya, almarhumah menyuarakan tidak saja kepada para perempuan, tetapi juga kepada para pemimpin gereja,  tokoh agama, dan tentunya disini adalah tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya,” tutur Menteri PPPA.
 
Menteri PPPA mengutarakan, hampir dua puluh tahun UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT diundangkan, namun ternyata angka kasus KDRT yang dialami oleh perempuan di berbagai pelosok daerah masih marak.
 
Hal ini yang perlu didorong oleh sesama perempuan untuk menjadi pelopor, bangkit, bergerak dan mendorong terwujudnya kesetaraan seperti yang telah dilakukan oleh Pendeta Flo.
 
Perwakilan Komisi Nasional Perempuan, Mariana Amiruddin menyampaikan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT di masa reformasi merupakan salah satu wujud nyata perjuangan negara dalam memberikan payung hukum keadilan bagi perempuan.
 
Meski begitu kultur di Indonesia terkadang masih belum mengimplementasikan nilai-nilai keadilan gender, salah satunya di ranah keluarga.
 
Baca Juga: Ironis! Punya Kerabat Polisi, Pelaku KDRT di Makassar Kebal Hukum

“Di ranah domestik yang banyak mengalami kekerasan adalah perempuan, artinya perempuan kerap mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Dari sisi instrumen hukumnya sudah banya payung hukumnya, namun dalam prakteknya saat ini kultur di masyarakat kadang belum bisa menyadari persoalan-persoalan kekerasan terhadap perempuan yang perlu diselesaikan, sehingga terkadang proses memberikan keadilan bagi korban terhambat dan hal itu yang memerlukan dukungan dari kita semua,” tutur Mariana.

Ketua Pusat Penelitian dan Studi Gender Universitas Kristen Satya Wacana, Arianti Ina Restiani menyampaikan kematian Pendeta Flo menjadi kematian seorang perempuan yang perlu diingat.
 
Hal itu karena semasa hidupnya Pendeta Flo telah memperjuangkan hak-hak perempuan dan keadilan gender yang menginspirasi banyak orang, serta menjadi refleksi terhadap perjuangan perempuan untuk terus mewujudkan keadilan.
 
Kasus kematian Pendeta Flo bermula dari ditemukannya jenazah tewas gantung diri di rumah dinasnya atau Pastori Jemaat Gereja Protestan Maluku Luang, Kabupaten Maluku Barat Daya pada 29 Maret 2023.
 
Saat ini proses pengungkapan kematian Pendeta Flo oleh aparat penegak hukum masih berlangsung.
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm