Pontianak, Sonora.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (30/5/2023).
Barang bukti berupa Ekstasi sebanyak 2.912 butir dan Sabu seberat 1.098,06 gram berhasil disita petugas dari 3 tersangka.
Wadir Resnarkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz menceritakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 29 April 2023 bahwa sering terjadi tindak pidana Narkotika di wilayah Kab. Sambas, kemudian setelah dilakukan serangkaian penyeledikin, pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sekitar pukul 04.40 WIB Tim Subdit Lidik III Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap RS, tepatnya di Jl. Perusahaan PT. Fajar Saudara Kesuma Desa Rantau Panjang Kec. Sebawi Kab. Sambas.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan ditemukanlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 gram, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah RS di Dusun Simpang Empat, Desa Empat, Kec. Tangaran, Kabupaten Sambas, dan ditemukanlah barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 1.098,06 gram.
“Dari Penggeledahan badan terhadap tersangka kita temukan 3 gram, kemudian kita kembangkan lagi, kita geledah rumah kita dapatkan 1 kilo, “ ujarnya.
Baca Juga: Penegakan Hukum Jadi Prioritas Kapolda Kalimantan Barat
Kemudian berkat kerjasama Tim Interdiksi Terpadu dari Ditresnarkoba Polda Kalbar dan AVSEC Bandara Supadio Kubu Raya dimna Petugas AVSEC Bandara Supadio awalnya memberikan informasi kepada Tim Ditresnarkoba bahwa pada hari Rabu 10 Mei 2023 bahwa terdapat seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi.
Berkat kerjasama Tim Interdiksi Terpadu dari Ditresnarkoba Polda Kalbar dan AVSEC Bandara Supadio Kubu Raya, dimana berawal dari Etugas AVSEC Bandara Supadio memberikan informasi kepada Ditresnarkoba bahwa pada haru Rabu 10 Mei 2023 terdapat seseorang yang diduga membawa narkotika jenis Ekstasi.
Kemudian sekitar pukul 08.10 WIB Petugas Dutresnarkoba Polda Kalbar dan Petugas AVSEC Bandara Supadio Kubu Raya melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan sekrang laki - laki berinisial RR dan dari hasil X - Ray petugas mencurigai bahwa ada barang terlarang di badan RR pada saat itu, kemudian dengan disaksikan 2 orang saksi, selanjutnya Petugas Ditresnarkoba dan Petugas AVSEC melakukan penggeledahan dan didapati Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1.000 butir dengan berat brutto 358,26 Gram di dalam korset yang pada saat itu digunakan RR.
Petugas selanjutnya mengamankan seorang laki - laki yang sedang duduk di ruang tunggu keberangkatan inisial AM yang merupakan teman dari RR berikut 1 buah korset yang berisi Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1.912 butir dengan berat netto 680,65 Gram.
"Selanjutnya tanggal 10 Mei Tim Interdiksi Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Petugas AVSEC Bandara Supadio kita juga berhasil melakukan pengungkapan di mana pagi hari kita berhasil melakukan kegiatan penangkapan penggeledahan terhadap 2 orang yang membawa inex jadi masing masing orang dibekali inex yang dililitkan di badannya, " ujar AKBP Abdul Hafidz.
Dari temuan barang bukti yang didapat dari 3 tersangka dapat dihimpun barang bukti Shabu seberat 1.098,06 gram dan Ekstasi sebanyak 2.912 butir, jumlah jiwa yang terselamatkan adalah kurang lebih 14..608 jiwa.
Baca Juga: Tim Interdiksi Terpadu Kalbar Kembali Ungkap Dua Kasus Narkotika