Makassar, Sonora.ID - Tim dari Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Makassar mendatangi sejumlah lokasi yang terlarang untuk kegiatan merokok pada Rabu (31/5/2023).
Seperti Balaikota Makassar dan Mal GTC di Jalan Metro Tanjung Bunga. Hasilnya, ditemukan pegawai yang merokok di kawasan terlarang.
Petugas dan relawan yang melihat langsung menghentikan aktivitas mereka. Rokok tersebut selanjutnya digantikan dengan permen.
"Kita temukan yang merokok diganti jadi permen supaya meskipun satu hari perlu ada upaya bagaimana berhenti," kata dr. Andi Mariani, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Makassar.
Baca Juga: Perhatikan Larangan Merokok Di 445 Lokasi Di Kota Bandung
Dia menjelaskan pelanggar kemudian diarahkan mengikuti mengikuti tes paru dengan peralatan yang telah dibawa petugas.
Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan sosialisasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Sekaligus dalam rangka memperingati hari tanpa tembakau sedunia yang jatuh pada 31 Mei 2023.
"Kita lakukan pemeriksaan deteksi resiko penyakit paru, itu dilakukan bagi orang yang kedapatan merokok itu melihat fungsi parunya. Itu kadar co2 besar, cukup lama merokok sehingga banyak tertimbun," jelasnya.
dr. Nani sapaannya, menyadari upaya untuk menghentikan kebiasan warga merokok memang sulit. Pasalnya, kebiasaan tersebut sudah berlangsung sejak lama.
"Masih banyak kedapatan merokok, ini karena terbatas karena hanya berupa imbauan tadi kita sudah turun di beberapa tempat yang diharuskan tidak boleh merokok dan masih ditemukan," jelasnya.
Baca Juga: Dinkes Makassar Beri Penghargaan atas Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
Dia memaparkan perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan ini menjadi upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dengan menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama bagi perokok pasif agar tidak terpapar bahaya asap rokok.
"Meskipun ini cuman satu hari, semua bisa mengetahui tidak ada yang merokok. Kalau yang dilakukan bagaimana edukasi dimaksimalkan dampak merokok dan bagi kesehatan dan orang sekitar," ujarnya.
"Regulasi kita punya perda ktr cuman sekarang penindakan sedikit dan lemah sehingga banyak yang tau itu kawasan tanpa rokok tetapi masih tetap di tempat yang diatur," sambungnya.
dr. Nani juga berharap, masyarakat bisa mulai bersama-sama membantu pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok.
Sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat bisa diwujudkan bersama.
"Kita berusaha untuk melindungi remaja untuk jangan merokok, karena sudah mencoba dia sudah bisa kecanduan dan ketagihan sehingga efek nikotin yang akan bikin tambah susah," tutupnya.
Baca Juga: Bea Cukai Pekanbaru Amankan 400.000 batang Rokok Ilegal di Awal Tahun 2023