Sonora.ID - Unsur-unsur hukum terdiri dari empat hal. Namun, sebelum itu, kita harus memahami terlebih dahulu pengertian hukum.
Secara umum, hukum adalah aturan yang mengikat dan bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, menciptakan ketertiban, dan mencegah konflik.
Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring membagi pengertian hukum menjadi empat, yang pertama, dijelaskan bahwa hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Kedua, hukum adalah Undang-Undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Ketiga, hukum merupakan patokan, kaidah, atau ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang tertentu.
Keempat, hukum didefisinikan sebagai vonis, yakni keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan.
Baca Juga: Konsiliasi: Pengertian dan Contoh
Menurut buku Modul 2: Pengantar Hukum Kontrak Kerja Konstruksi, empat unsur dalam hukum yakni:
Untuk memahami unsur-unsur hukum di atas, mari kita bahas bersama-sama satu per satu.