Pontianak, Sonora.ID - Ditreskrimsus Polda Kalbar menggelar Press Conference Pengungkapan kasus UU ITE dengan tersangka KA, Rabu (31/5/2023).
Dimana tersangka KA menyebarkan postingan meme di akun Facebook yang mencoba membuat gaduh Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan pada tanggal 25 April 2023 Satreskrim Polda Sambas menerima aduan dari Ustaz Hatoli terkait dirinya yang dijadikan objek meme tentang pengobatan ibu Ida Dayak.
“Jadi meme ini disebarkan melalui Facebook dengan nama akun @markusreho, “ terang Kombes Pol Petit.
Di dalam meme tersebut menyebutkan kalimat yang tidak pantas dan cenderung mengadu domba masyarakat Kalbar.
Dalam postingan itu seolah – olah yang menulisnya adalah Ustaz Hatoli, dengan statement bahwa pengobatan ibu Ida Dayak menggunakan minyak babi.
Baca Juga: Bayang-bayang UU ITE, BerikutTips Aman Berpendapat di Medsos
Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan bahwa pelaku (KA) merupakan tahanan Lapas Sambas dengan beberapa kasus seperti narkoba dan pencabulan.
“Pelaku ini sebenarnya statusnya adalah tahanan, jadi pelaku ini ditahan di Lapas Sambas dan ada beberapa kasus yang dilakukan si pelaku yaitu, narkoba, pencabulan, manipulasi data ITE dengan pidana penjara 18 tahun di Lapas Sambas, “ jelasnya.
Melalui Video pernyataan, Pelaku meminta maaf sebesar – besarnya kepada seluruh masyarakat Kalbar yang telah membuat gaduh dengan memposting meme ibu Ida Dayak dengan kalimat yang cenderung mengadu domba, dan siap menerima konsekuensi dari perbuatannya.
Sempat ada beberapa trik dari pelaku ingin melarikan diri dari masalah, salah satunya dengan menghubungi beberapa rekannya dengan menjanjikan uang sebesar 15 juta rupiah.
Baca Juga: Tara Basro Unggah Foto Seksi, Kominfo Sebut Bisa Melanggar UU ITE