Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 435/175/S.EDAR/DISPAR/V/2023.
Hal ini tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati hari raya waisak 2567. Aturan diteken Wali Kota Makassar, Danny Pomanto pada 30 Mei 2023.
"Tempat hiburan tutup sementara untuk menghormati hari raya waisak," ujar M. Roem, Kepala Dispar Makassar saat dikonfirmasi pada Kamis (1/6/2023).
Dalam SE tertulis penutupan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Waisak 2567 yang jatuh pada tanggal 4 Juni 2023. Acuannya ertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pasal 34 ayat (1) poin c.
Baca Juga: PLN Suplai Listrik Tanpa Kedip untuk Hiburan Lebaran Warga Jakarta
Berikut poin selengkapnya.
1. Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Panti Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat Hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023.
2. Kegiatan usaha di maksud angka 1 (satu) dapat di buka kembali Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 pukul 07.00 Wita.
3. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," seperti dikutip dalam SE.
Baca Juga: Selama Bulan Suci Ramadhan Tempat Hiburan Malam di Medan Tutup!