"Kelima Vihara tersebut yakni, Vihara Dewi Welas Asih, Vihara Pemancar Keselamatan, Vihara Budi Asih, Kelenteng Talang dan Mes Guru Talang," terang Sekretaris Yayasan Budha Metta, Richard D Pekasa, Sabtu (3/6/2023).
Ia menjelaskan, pada tahun 1997, tempat ibadah agama Tionghoa di Cirebon dituding menjadi salah satu tempat aktivitas organisasi terlarang. Padahal, kata dia, Vihara yang berdiri sejak tahun 1595 itu murni menjadi tempat ibadah kaum Tionghoa Cirebon.
"Saat peristiwa perampasan sertifikat dialami langsung oleh Romo Sungkono pengurus yayasan periode lama. Hingga sekarang tersisa satu orang dan Romo masih ingat bagaimana kronologi perampasan sertifikat tersebut," jelasnya.
Menurutnya segala upaya yg telah di lakukan namun tidak membuahkan hasil, mulai permohonan status tanah ke BPN Kota Cirebon serta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hingga audiensi ke tokoh besar di Indonesia.
"Dari DJKN Kanwil Jabar sudah meninjau ke lokasi dan persyaratan DJKN juga telah dipenuhi oleh kami, namun belum ada kemajuan sampai saat ini," ungkapnya.
Dalam menyambut perayaan Waisak tahun 2023, pihaknya berharap bisa mengetuk hati Pemerintah guna memenuhi hak warga sipil dalam mengelola tempat ibadah yang sah.
"Kami berharap adanya keadilan bagi umat Buddha di Cirebon, dimana hak azasi untuk pengembalian 5 sertifikat Vihara dapat segera terlaksana," tandas Richard.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: PDIP Targetkan Ganjar Pranowo Menang 75 Persen di Kota Cirebon