Jakarta, Sonora.Id - Tarif Tol Cipulang dan Padaleunyi yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) diberlakukan tarif penyesuaian. Tarif baru Tol Cipularang dan Padaleunyi berlaku mulai 05 Juni 2023 pukul 00.00 WIB. Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi naik untuk semua golongan kendaraan, mulai golongan I hingga golongan V.
Tarif Tol Cipularang jarak terjauh, untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 45.000 dari semula Rp 42.500. Kendaraan golongan II Rp 76.000 dari semula Rp 71.500. Kendaraan golongan Gol III Rp 76.000 dari semula Rp 71.500. Kendaraan golongan IV Rp 110.000 dari semula Rp 103.500. Dan Kendaraan golongan V Rp 110.000 dari semula Rp 103.500.
https://twitter.com/PTJASAMARGA/status/1664966404683223042
Sedangkan untuk Tarif Tol Padaleunyi jarak terjauh, kendaraan golongan I Rp 10.500 dari semula Rp 10.000. Kendaraan golongan II Rp 18.500 dari semula Rp 17.500. Gol III Rp 18.500, dari sebelumnya Rp 17.500, Gol IV Rp 25.000, yang semula Rp 23.500, dan Gol V: Rp 25.000, dari sebelumnya Rp 23.500.
https://twitter.com/PTJASAMARGA/status/1665225800013193218
Penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Purbaleunyi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepmen No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek –Purwakarta – Padalarang.
dan kepmen PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang – Cileunyi.
Kenaikan tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.