Siap Jadi Saksi, Jonathan Akan Jelaskan Kondisi David Ozora Secara Detail

6 Juni 2023 20:50 WIB
 Sidang perdana kasus penganiayaan david dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana kasus penganiayaan david dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ( )

Sonora.ID - Sidang perdana kasus penganiayaan david dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono telah memutuskan untuk melanjutkan kembali persidangan pada 13 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Usai menghadiri sidang perdana di ruangan sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan orang tua David, yaitu Jonathan Latumahina mengaku akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora pada Selasa (13/6).

Menurut Jonathan selain dirinya akan ada Rustam selaku paman yang turut memberikan kesaksian. Rustam merupakan pihak David yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Saya dan Paman Rustam yang bikin laporan di polsek akan menjadi saksi nanti,” kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Baca Juga: Siapa Sosok Amanda? Wanita Lain di Kasus Penganiayaan David Oleh Mario Dandy

Jonathan mengaku, hal yang ditekankan dalam sidang selanjutkan, akan menjelaskan secara detail kondisi terkini david, kemudian juga terkait penganiayaan berat di sertai perencanaan yang dilakukan para terdakwa.

“Yang akan saya tekan nanti adalah kondisi David yang memang (mengalami) penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan. Karena tadi tidak disebutkan (dalam dakwaan), besok saya bilang lagi sampai menjadi suara yang mewakili keadilan,” lanjut Jonathan.

Diketahui sebelumnya, Dalam sidang ini, Mario sendiri didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm