BI Imbau Eksportir Jatim Simpan Devisa Hasil Ekspor Melalui Skema Deposit Valas

7 Juni 2023 16:50 WIB
BI Jatim menggelar forum diskusi Bincang Bareng Media di ruang Kahuripan Lt. 5 kantor KPw BI  Jatim Jl. Pahlawan 105 Surabaya, Selasa (06/06/2023).
BI Jatim menggelar forum diskusi Bincang Bareng Media di ruang Kahuripan Lt. 5 kantor KPw BI Jatim Jl. Pahlawan 105 Surabaya, Selasa (06/06/2023). ( )

Surabaya, Sonora.ID - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jatim, Doddy Zulverdi mengimbau pebisnis terutama eksportir Jawa Timur agar memanfaatkan instrumen khusus dengan imbal hasil kompetitif melalui term deposit (TD) valuta asing (valas) devisa hasil ekspor (DHE).

Hal ini disampaikan melalui forum diskusi dalam acara Bincang Bareng Media (BBM) di Ruang Kahuripan Lt. 5 kantor KPw BI Jatim Jl. Pahlawan 105 Surabaya, Selasa (06/06/2023).

"Mekanisme kebijakannya, khususnya untuk eksportir sumber daya alam. Dilakukan dengan cara BI menyediakan instrumen term deposit. Simpanan berjangka dalam bentuk deposit, dimana kemudian eksportir bisa menyimpankan DHE valasnya di BI dalam bentuk term deposit sesuai dengan tenor yang dibuat oleh BI," kata Doddy Zulverdi.

Berdasar data Daftar Appointed Bank TD valas DHE dari KPw BI Jatim, setidaknya terdapat 20 bank yang dapat menerima penempatan dana nasabah eksportir DHE melalui TD valas DHE di Bank Indonesia.

Disampaikan bahwa BI telah mengeluarkan kebijakan penguatan pengelolaan DHE melalui perluasan mekanisme transaksi Bank Indonesia dengan bank dalam bentuk pass on transaksi bank dengan nasabah (eksportir) kepada BI melalui appointed bank sesuai mekanisme pasar.

Baca Juga: Perkuat Pengendalian Inflasi Pangan, BI Bersama TPID Sumut Perluas Kerjasama dan Digitalisasi

Untuk mendukung kebijakan tersebut, BI memberikan fasilitas seperti suku bunga valas yang kompetitif dan tenor, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) hingga agent fee/spread kepada bank sesuai tenor.

"Tergantung dari preferensi eksportirnya. Yang punya dana valas yang nganggur atau mungkin akan dipakai masih setahun lagi bisa ditaruh sesuai tenor bulanannya. Selanjutnya BI akan memberikan bunga atas penempatan dana sekaligus untuk memberikan insentif bagi eksportir untuk menempatkan dananya di BI dengan suku bunga yang kompetitif dibandingkan dengan suku bunga di luar negeri," ujar Doddy.

Melalui skema TD valas DHE ini, eksportir dengan DHE diatas 10 juta dollar AS mendapat imbal hasil (bunga) 4,70 hingga 5,14 persen.

Sedangkan imbal hasil untuk simpanan 5 juta dollar AS hingga 10 juta dollar AS mencapai 4,73 hingga 5,09 persen. Bahkan, simpanan 1 juta dollar AS hingga 5 juta dollar AS memperoleh imbal hasil hingga 4,68 hingga 5,04 persen.

Upaya ini dilakukan BI agar para eksportir menempatkan DHE di dalam negeri, karena imbal hasil deposito valas perbankan luar negeri lebih besar dibandingkan di dalam negeri.

Hal ini menjadi strategi BI dalam mengimplementasikan operasi moneter melalui TD valas sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir sesuai mekanisme pasar. Melalui mekanisme tersebut, eksportir akan menempatkan DHE pada 20 bank yang ditetapkan sebagai agen bank, selanjutnya meneruskan DHE kepada BI.

"Kalau dilihat, suku bunga valas di perbankan domestik ini memang rendah. Agar eksportir tertarik untuk menempatkan valasnya di Indonesia, bukan di luar negeri," ungkap Doddy.

Untuk diketahui, BI mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas sebagai instrumen penempatan devisa hasil ekspor oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku sejak 1 Maret 2023.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm