Ilustrasi, contoh sikap toleransi dalam umat beragama (
Freepik)
Tidak hanya itu saja, pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 berbunyi “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya”.
Dalam perundang-undangan tersebut jelas bahwa negara telah mengatur bahwa setiap warganya untuk memeluk agama dan menjamin perlindungan ketika melaksanakan prosesi peribadatan.