SWID DIY Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Entitas Tak Berizin

9 Juni 2023 09:20 WIB
Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman selaku Ketua SWID DIY dalam rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman selaku Ketua SWID DIY dalam rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis, 8 Juni 2023. ( )

Yogyakarta, Sonora.ID - Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi dengan memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dalam penipuan berkedok investasi dan mengalami kerugian.

Demikian disampaikan oleh Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman selaku Ketua SWID DIY dalam rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan
kolaborasi pelaksanaan tugas SWID pasca diterbitkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK).

Parjiman menegaskan di dalam pasal 237 UU P2SK mengatur kegiatan penghimpunan
dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan
surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa
sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki
izin dari otoritas sektor keuangan.

“Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah),” kata Parjiman.

Baca Juga: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Temui Jokowi Update Kondisi Perekonomian Dan Sektor Keuangan Indonesia

Satgas Waspada Investasi dibentuk baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan
Anggota SWI di tingkat pusat terdiri dari 12 kementerian/lembaga yang terdiri dari
OJK; Bank Indonesia; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan
Informatika; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kejaksaan; Kepolisian; Kementerian Investasi/BKPM; dan PPATK. Selain itu, saat ini juga telah terbentuk 45 Tim Satgas Waspada Investasi Daerah salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022
mencapai Rp126 triliun.

Maraknya permasalahan investasi ilegal di kalangan
masyarakat diantaranya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kemudahan
membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, lokasi server di luar
negeri, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami dengan baik
konsep berinvestasi.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu
Legal dan Logis. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun
produk yang ditawarkan. Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko.” kata Parjiman

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm