Prof Darmadi Durianto dari Fraksi PDIP antara lain mengangkat soal target indeks persaingan usaha yang dinilai perlu untuk ditingkatkan.
Berdasarkan RPJMN, angka indeks pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 5. Target ini perlu ditingkatkan agar lingkungan bisnis dapat menjadi lebih sehat bagi pelaku usaha.
Lebih lanjut, Subardi dari Fraksi Nasdem dan Intan Fauzi dari Fraksi PAN mengangkat pentingnya upaya pencegahan oleh KPPU, karena konstruksi anggaran KPPU masih dominan pada penegakan hukum.
Sehingga penting bagi KPPU untuk turut meningkatkan pengawasannya pada kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan rakyat banyak seperti bawang putih atau daging ayam. Subardi meminta agar KPPU lebih memahami karakter pelaku usaha di berbagai kluster industri.
Ini perlu dilakukan dengan cara mengkaji perilaku pelaku usaha di berbagai industri yang ada.
Di luar persaingan usaha, Muslim dari Fraksi Demokrat juga menilai pentingnya peran KPPU dalam membangun koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dalam mengawasi kemitraan UMKM.
Baca Juga: Temui Presiden Jokowi di Istana, Suharso Klaim Revisi UU IKN siap di bahas di DPR
Untuk itu, KPPU perlu melakukan inovasi dalam mengidentifikasi masalah UMKM sekaligus memberikan solusi bagi kemitraan UMKM tersebut. Pada akhir RDP, Komisi VI DPR RI menyetujui pagu indikatif KPPU pada Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp 115.485.314.000 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023.
Komisi VI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPPU untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 192.562.720.000 guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan peran lembaga.