Sonora.ID - Simak informasi tentang tata cara pembagian warisan menurut Islam di bawah ini kata Buya Yahya.
Dalam Islam pembagian warisan sangatlah perlu diperhatikan.
Pembagian warisan ini sudah diatur dengan mutlak dalam hukum Islam.
Dalam kanal YouTube Ngaji From Home, Buya Yahya menjelaksan cara dan adab pembagian warisan dalam Islam.
Sebelumnya, ada jamaah yang bertanya kepada Buya Yahya terkait warisan.
"Jika ada seorang suami meninggal dunia, lalu meninggalkan istri dan anak, bolehkah seorang istri tersebut menggunakan peninggalan suami untuk sedekah dan lain sebagainya atau untuk usaha?," tanya jamaah.
Menanggapi hal ini, Buya Yahya mengatakan dengan meluruskan tentang harta warisan yang sering terjadi di masyarakat.
"Kalau ada suami meninggal dunia, maka peninggalan suami itu hendaknya segera dibagi, maka sang istri pun mendapatkan bagian waris," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Harta Warisan Dorce Tidak Jatuh ke Anak Angkat? Ini 3 Tips Kelola Warisan
"Bukan seperti keyakinan sebagian orang, kalau bapak meninggal dunia, warisannya jangan dibagi dulu, selagi ibuk masih hidup, ini kan kurang ajar doain ibuk biar cepet mati," tambah Buya Yahya.