Pemprov Sulsel Godok Regulasi Perlindungan Bagi Pekerja Migran

12 Juni 2023 13:30 WIB
Ilustrasi pekerja migran Indonesia
Ilustrasi pekerja migran Indonesia ( Google)

Makassar, Sonora.ID - Meningkatnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri seperti Malaysia, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Terutama pengiriman PMI nonprosedural atau tidak sesuai aturan.

Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Nur Eny Yahya mengatakan pengiriman PMI ilegal menjadi pemicu terjadinya kasus kekerasan hingga masalah lainnya. Hal ini terungkap pada Fokus Grup Diskusi (FGD) Serikat Buruh Migran (SBMI) bekerjasama United Nations Development Programme (UNDP) yang digelar di Makassar, baru-baru ini.

FGD tersebut dihadiri Heri Supriyatno selaku Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Direktorat SUPD 4 Kemendagri, Wisnu Hartawan selaku penyusun bahan kebijakan Kementerian Dalam Negeri, Clarissa Tanurahardja selaku Technical Officer UNDP Indonesia dan Hariyanto selaku Ketua Umum SBMI.

Menurut Nur Eny, jumlah pekerja migran nonprosedural ini sangat tinggi di Sulsel. Olehnya itu, perlu adanya regulasi perlindungan buruh migran melalui kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Desa.

“Sehingga buruh migran dapat bekerja di luar negeri melalui prosedur dan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah,” kata Nur Eny.

Baca Juga: Tingginya Pekerja Migran ilegal karena rendahnya kesejahteraan

Ia menyebut, selama ini PMI ilegal sebenarnya punya keinginan bekerja ke luar negeri sesuai aturan dari pemerintah. Hanya saja mereka mengeluhkan pengurusan administrasi yang sangat berbelit-belit. Sebagian mereka juga tak paham bagaimana prosedur yang benar. Hal itu diperparah adanya iming -iming menarik dari para cukong pekerja luar negeri.

“Kami berharap melalui FGD ini, dapat menyusun dan melahirkan rekomendasi yang dapat memudahkan pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri melalui kemudahan layanan. Sehingga tak ada lagi kata buruh migran ke luar negeri tanpa izin dan pulang meminta perlindungan pemerintah,” paparnya.

Bersama DPRD Sulsel, kata Nur Eny, Pemprov Sulsel telah membuat Perda yang mengatur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah dibentuk Satgas TPPO. Diharapkan dengan adanya aturan dan satgas ini, bisa mengurangi pengiriman PMI unprosedural.

Sementara, Peneliti SBMI, Dios menambahkan, pemerintah telah mengatur perlindungan buruh migran melalui UU Nonor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia akan tetapi masih terdapat kendala dalam memaksimalkan perlindungan buruh migran seperti peraturan turunan UU No. 18 Tahun 2017 berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Perlu adanya regulasi turunan dari Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Desa terutama dalam hal penganggaran perlindungan PMI. Olehnya itu, kami melakukan FGD agar dapat mendorong regulasi hingga ke tingat desa,”pungkasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm